DUKCAPIL KABUPATEN BATANGHARI DAN KUA KECAMATAN MUARA BULIAN JALIN KERJA SAMA DALAM PENINGKATAN PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
KAMIS 06 NOVEMBER 2025
DUKCAPIL KABUPATEN BATANGHARI DAN KUA KECAMATAN MUARA BULIAN JALIN KERJA SAMA DALAM PENINGKATAN PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
KAMIS 06 NOVEMBER 2025
Muara Bulian (KuaKecmbl) Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bulian melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sebelum dan Pasca Pernikahan.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Aula KUA Kecamatan Muara Bulian.
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari, H. Reflizer, SE, dan Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian, Muhammad Sahid, S.Ag, M.E.Sy.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara kedua instansi dalam pelayanan pencatatan peristiwa penting pernikahan serta penerbitan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (KTP-el), baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan akad nikah.
Melalui kerja sama ini, data kependudukan pasangan pengantin dapat segera diperbarui sehingga penerbitan dokumen kependudukan pasca pernikahan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan proses penerbitan Akta Nikah, serta memastikan seluruh data kependudukan masyarakat selalu mutakhir dan valid.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari, H. Reflizer, SE menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Agama melalui KUA, agar pelayanan dokumen kependudukan semakin mudah, cepat, dan terpadu. Setiap peristiwa penting seperti pernikahan harus segera tercatat dalam sistem kependudukan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Muara Bulian, Muhammad Sahid, S.Ag, M.E.Sy, menyambut baik inisiatif kerja sama ini.
“Kami menyadari pentingnya integrasi layanan antara KUA dan Dukcapil. Dengan adanya perjanjian ini, masyarakat akan memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan tanpa harus menunggu lama setelah melangsungkan akad nikah,” jelasnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi penandatanganan dokumen kerja sama dan foto bersama kedua pimpinan instansi, disaksikan oleh para pejabat dan staf dari Dukcapil Kabupaten Batanghari serta KUA Kecamatan Muara Bulian.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Batanghari semakin meningkat, serta terwujud data kependudukan yang akurat, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (JN)